Oleh : Syaiful Rizal, S.Pd.I., M.Pd
Selasa, 10 Agustus 2021 adalah tahun baru hijriyah 1443 H ditandai dengan 1 Muharram dan kalender tanggal merah yang diresmikan oleh pemerintah yang memiliki arti bahwa hari tersebut merupakan masa libur atau cuti bersama. Meskipun pada akhirnya, pemerintah sendiri merilis pengumuman terbaru dengan menyatakan bahwa libur atau cuti bersama 1 Muharram 1443 H (10/08/2021) dimundurkan ke hari Rabu, 11 Agustus 2021.
Sejarah singkat tahun Hijriyah merujuk pada sebuah peristiwa agung, dimana peristiwa itu mengandung hikmah tentang keimanan umat muslim pada umumnya. Peristiwa tersebut diambil dari perjalanan baginda Rasulullah SAW dari Mekkah menuju Madinah yang kemudian dikenal dengan istilah Hijrah.
Khalifah Umar bin Khattablah yang menjadi pengagas penanggalan tahun hijriyah. Beliau terlebih dahulu mengumpulkan para sahabat untuk melakukan musyawarah. Pada saat musyawarah, muncul berbagai usulan untuk menetapkan awal tahun hijriyah.
Sebagian sahabat mengusulkan, awal tahun hijriyah dimulai sejak kelahiran Nabi Muhammad SAW, sebagian lagi mengusulkan sejak pertama turunnya wahyu, serta ada juga yang mengusulkan pada saat Nabi Muhammad wafat. Tapi kemudian berdasarkan kesepakatan, tahun hijriyah dimulai sejak hijrahnya Nabi dari Makkah ke Madinah.
Ini merupakan peristiwa agung yang harus kita renungi dan peringati dengan penuh khidmat. Hanya saja kondisi kita saat ini masih seperti tahun sebelumnya. Dunia masih digerogoti virus Covid-19 yang belum kunjung usai. Bahkan cenderung lebih mengganas dengan semakin banyak angka yang positif dan kematian, serta ditemukannya virus Covid-19 yang bermutasi diberbagai penjuru dunia. Contohnya seperti varian Alpha dan Delta di Inggris, varian Beta di Afrika Selatan, Gamma di Brasil dan lain-lain.
Wabah Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan bagi seluruh lapisan masyarakat yang berada di Indonesia, dan masyarakat dunia ikut merasakan dampak negatifnya. Semisal : sekolah, bekerja, bahkan beribadah pun dianjurkan untuk dilakukan di rumah saja. Perubahan-perubahan tersebut berdampak luas di banyak sektor, baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
Pemerintah kemudian menginisiasi dengan mengimplementasikan adaptasi kebiasaan baru New Normal (tatanan normal baru) yang diiringi dengan kebijakan atau aturan yang tidak konsisten atau berubah-ubah. Sejak April 2020 ada berbagai istilah kebijakan yang diperkenalkan seperti istilah PSBB (pembatasan sosial skala besar), PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) Mikro, Penebalan PPKM Mikro, PPKM Darurat sampai pada PPKM berlevel.
Terlepas dari berbagai macam istilah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang cendurung membingungkan dan terkesan kurang adil, maka kita sebagai umat islam harus mengambil momentum tahun baru Hijriyah.
Tahun baru Hijriyah dimasa pandemi covid-19 yang ke-2 kalinya ini merupakan momentum tepat dan berharga untuk mendapatkan motivasi hijrah.
Hijrah dimasa pandemi ini bukan berarti lari dari daerah atau negara kita, akan tetapi ikhtiar untuk mewujudkan kondisi lebih baik. Menjalani anjuran medis dan kebijakan pemerintah dalam melawan Covid-19. Terus bergerak ke arah lebih baik dengan komitmen dan konsekuensi yang harus dilakukan untuk berpindah dari keadaan yang buruk menjadi keadaan yang baik, dari kondisi yang sudah baik menjadi kondisi yang lebih baik.
Kemudian dengan lebih meresapi kehidupan bersosial, meraih hikmah perubahan-perubahan baru yang lebih produktif dan positif, serta kesabaran, pengorbanan untuk persatuan dan kesatuan demi kebangkitan masyarakat Indonesia, itulah hijrah pada tahun hijriyah dimasa pandemi covid 19.